PENGEMBALIAN SISA UANG BELANJA DENGAN BARANG DITINJAU DARI ETIKA BISNIS ISLAM

Author


Ansori lubis Ansori Lubis(1Mail),
(1) UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia

Mail Corresponding Author
Article Analytic

Available online: 2024-02-02  |  Published : 2024-02-02

Article can trace at:

Article Metrics

Abstract Views: 34 times

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi pengembalian sisa harga dengan barang yang terjadi di Kota Padangsidimpuan dalam pengelolaan uang kembalian untuk uang pecahan kecil biasanya sudah disediakan dari awal. Tetapi apabila uang pecahan kecil tersebut tidak ada atau sedang kehabisan, maka petugas kasir mengarahkan konsumen untuk menyetujui agar sisa kembalian tersebut disumbangkan kepada lembaga sosial melalui layanan mereka tanpa memberikan kejelasan mengenai penyaluran sumbangan tersebut. Kemudian petugas kasir menyerahkan permen sebagai kembalian (cash back) dengan alasan tidak mempunyai uang pecahan Rp.200 (dua ratus rupiah) sebagai kembalian. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Subjek penelitian ini adalah kasir, konsumen dan supervisor, Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa fenomena praktik pengembalian sisa harga diganti dengan barang di swalayan Rahamat Syariah II Padangsidimpuan dilakukan dengan beberapa pertimbangan diantaranya saat persediaan uang receh di kas kasir habis dan pada saat ada konsumen yang menginginkan sisa kembaliannya diganti dengan barang. Selama ini, tidak ada keluhan dari konsumen walaupun ada maka pihak swalayan Rahmat Syariah II Padangsidimpuan akan menjelaskan kepada konsumen tentunya terlebih dahulu pihak kasir akan menanyakan apakah konsumen tidak keberatan. Praktik ini tidak termasuk dalam SOP (Standar Operasional Pelayanan) Swalayan Rahmat Syariah II Padangsidimpuan, Akad jual beli yang terjadi di swalayan Rahmat Syariah II Padangsidimpuan yaitu dengan pengembalian sisa harga diganti dengan barang baik diucapkan dengan lisan ataupun tidak serta baik dituliskan maupun tidak ketika dilihat dari persfektif ekonomi Islam maka diperbolehkan sesuai dengan prinsip maslahah. Karena kebijakan ini dibuat untuk kenyamanan transaksi pada saat pihak swalayan Rahmat Syariah II Padangsidimpuan kesulitan dalam mendapatkan,menyediakan atau bahkan kehabisan uang receh.
Kata Kunci : Pengembalian, Uang, Barang


References


Abdul Aziz. (2013). Etika Bisnis Perspektif Islam. Alfabeta.Aris Munandar,dkk. (2023). Tafsir Surah An-Nisa Ayat 29 Sebagai Landasan Hukum Akad Ba’I Assalam dalam Praktek Jual Beli Online. Jurnal Rayah Al-Islam, 7(1).Dapartemen Agama. (2010). Al-Quran dan Terjemahan. PT. Karya Toha Putra.Halimah. (2022). Wawancara dengan Konsumen Rahmat Syariah Swalayan II Padangsidimpuan.Hasan Aedy. (2011). Etika Bisnis Islam. Alfabeta.Hasmar Hidayat. (2022). Wawancara dengan Konsumen Rahmat Syariah Swalayan II Padangsidimpuan.Hasnul Rahsyid. (2022). Wawancara dengan Konsumen Rahmat Syariah Swalayan II Padangsidimpuan.Hendra Syafari. (2018). Pengantar Ilmu Ekonomi. Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo.Huswatun Hasana. (2018). Fenomena Praktik Pengembalian Sisa Harga Diganti dengan Barang Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Kasir Swalayan Royal Mart Samata). Universitas Islam Negeri Alauddin.Imam Mustofa. (2016). Fiqih Mu’amalah. PT. Raja Grafindo Persada.Irwan Misbach. (2020). Ekonomi Syariah. Alauddin University.Iswardin. (2019). Ekonomi Islam. Arruz Media.Nel Arianty. (2013). Analisis Perbedaan Pasar Modern dan Pasar Tradisional Ditinjau dari Strategi Tata Letak (Lay Out) dan Kualitas Pelayanan Untuk Meningkatkan Posisi Tawar Pasar Tradisional. Jurnal Manajemen & Bisnis, 13(1).Nurul Huda. (2013). Ekonomi Makro Islam. Kencana.Rahmat Ilyas. (2016). Konsep Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal STAIN Syekh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, 4(1).Rozalinda. (2014). Fikih Ekonomi Syariah. Grasindo.Togu Martua Daulay. (2022). Wawancara dengan Supervisor Rahmat Syariah Swalayan II Padangsidimpuan.Ummi. (2022). Wawancara dengan (Kasir) Rahmat Syariah Swalayan II Padangsidimpuan.Wahyu Purhantara. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Bisnis. Graha Ilmu.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.