Determining The Age Of Marriage In Indonesia; Family Law Reform On Al-Maslaha Approach

Ikwanuddin Harahap (IAIN Padangsidimpuan, Indonesia)

Abstract


Pemerintah Indonesia mengambil langkah reformatif dalam pembaharuan hukum keluarga yaitu dengan menambah usia perkawinan bagi perempuan, yaitu dari 16 tahun sebagaimana terdapat pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi 19 tahun sebagimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Lahirnya ketentuan ini merupakan titik kulminasi dari perjalanan panjang upaya reformasi usia perkawinan. Ketentuan mengenai batas usia minimal dalam perkawinan ini didasari oleh kesadaran terhadap berbagai dampak negatif dari perkawinan pada usia anak yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.
Fakta yang tidak terbantahkan adalah bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN soal angka perkawinan anak tertinggi. Praktik perkawinan anak di Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statisti (BPS) tahun 2017 menunjukkan angka 25,2 persen. Artinya, 1 dari 4 anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum mencapai usia 18 tahun. Sedangkan pada tahun 2018, BPS mencatat sebesar 11,2 persen, artinya 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Selain itu, ada 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan anak di atas angka nasional. Langkah reformatif ini sejalan dengan konsep al-maslahah dalam Islam, terutama dalam hal memelihara jiwa (hifz nafs) dan keturunan (hifz nasl). Perkawinan anak di bawah umur dapat mengakibatkan kematian ketika melahirkan dan dapat pula ia melahirkan anak yang tidak normal.


Keywords


Usia Pernikahan, Al-Maslaha, dan Pembaharuan Hukum

Full Text:

PDF

References


Abd al-Wahab Khalaf, Mashadir al-Tasyri’ al-Islamiy fi ma La Nash fih, Kuwait: Dar al-Qolam, 1972

Abu Hamid Al-Ghazali, Al-Mustashfa fi ‘Ilm al-Ushul, Volume II, Beirut : Dar al-Kutub Al-Ilmiyah, 1983

Abu Ishaq al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Volume II, Beirut : Dar al-Kutub al-Alamiyah

Ahmad Abd Rahim al-Sayih, Risalah fi Ria’ayah al-Maslahah li Imam al-Thufi, Mesir: Dar al-Misriyah al-Lubnaniyah, 19930

Ahmad Masfuful Fuad, “Ketentuan Batas Minimal Usia Kawin: Sejarah, Implikasi Penetapan Undang-Undang Perkawinan” , Journal Petita, Volume 1 No. 1, April 2016

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2012

Alhiruddin, “Dampak Pernikahan Usia Muda”, Journal Mahkamah, Vol. 1, No. 1, June 2016

Al-Thufi, Kitab al-Ta’yin fi Syarh al-Arba’in, Beirut: Muassasah Al-Rayyan, 1998

Al-Thufi, Syarah Mukhtashar al-Raudhah, Volume. III, Suria: Muassassah al-Risalah, 1989

Ana Latifatul Mumtanah, “ Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak)”, Journal Widya Yuridika Jurnal Hukum, Volume 2 / No. 1 / June 2019

Dadang Hawari, Al-Qur‟an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Jakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997

Djamilah, “Dampak Perkawinan Anak di Indonesia” Journal Studi Pemuda, Vol. 3, No. 1, May 2014

Eddy Fadlyana and Shinta Larasaty, “Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya” Journal Sari Pediatri, Vol. 11, No. 2, August 2009

Gunawan, Hendra, Sistem Peradilan Islam, dalam Jurnal El-Qanuniy; Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Fakultas Syaraiah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan Volume 5 Nomor 1 Edisi Januar—Juni 2019.

Ilham Hidayatullah, “Persepsi Perkawinan Usia Dini dan Pemberdayaan Gender (Studi Kasus Desa Pancawati Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor), Sosioglobal : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, Vol. 3, No.1, December 2018

Izzuddin ibn Abd al-Aziz Ibn Abd al-Salam, Qawa’id al-Ahkam fi Ishlah al-Anam, Damaskus: Dar Qalam

Jalaluddin Abd al-Rahman, Al-Maslahah al-Mursalah, Beirut : Dar al-Kutub al-Jami’, 1983

Mayadina Rohmi Musfiroh “Pernikahan DIni dan Upaya Perlinfungan anak di Indonesia”, Journal De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, Vol. 8 No. 2 December 2016

Mubasyaroh, “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelakunya”, Journal Yudisia, Vol. 7, No. 2, December 2016

Musthafa Zaid, Al-Maslahah fi al-Tasyri’ al-Islami wa Najmuddin al-Thufi, Dar al-Fikr al-Arabi

Nani Suwondo, Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum dan Masyarakat, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992

Nur Fadhilah, “Rekonstruksi Batas Usia Perkawinan Anak Dalam Hukum Nasional Indonesia”, Journal dep. Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 4 No. 1, July 2012

The Law No. 16/2019 about Change above The Law No. 1/ 1974 about Marriage

Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islam, Volume I, Suria: Dar al-Fikr, 1986

Yusdani, Menuju Fiqih Keluarga Progresif, Volume II, Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2015.




DOI: https://doi.org/10.24952/almaqasid.v5i2.2067

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


 photo GoogleScholarLogo_zpsazznnfnm.jpg photo GoogleScholarLogo_zpsazznnfnm.jpg

P-ISSN: 2442-6644

E-ISSN : 2580-5142

Gmail : almaqasidfasihpsp@gmail.com

Ketentuan Hak Cipta

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License Flag Counter