WAKAF POLIS DAN SISTEM INVESTASI ASURANSI SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Nasruddin Khalil Harahap (Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia)
Abdul Manaf Harahap (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia)

Abstract


Saat ini mulai berkembang lembaga-lembaga asuransi yang memberikan pelayanan yang memadukan wakaf, wasiat dan polis asuransi yang disebut dengan polis asuransi wakaf syariah. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji landasan hukum dan bentuk ideal pengaturan hukum Wakaf Islam. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil yang ditemukan dari penelitian ini menunjukkan bahwa wakaf polis asuransi terbentuk dari konsepsi-konsepsi hukum positif agama dan negara, asas-asas hukum agama dan negara, serta teori-teori hukum agama dan Negara yang diperuntukkan mengatur kemaslahatan secara halal dari segi mekanisme hingga keuntungan. Sehingga kesimpulan substantif artikel ini menemukan bahwa polis asuransi syariah telah menggunakan akad Tabarru’ dan sistem investasinya dengan akad mudharabah atau bagi hasil.


Keywords


Wakaf, Hukum Islam, Hukum Negara, Asuransi Syariah, Wakaf Polis Asuransi

Full Text:

PDF

References


Amiruddin dan Asikin HZ.(2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Auliyah, R., dan Basuki, B. (2021). Ethical Values Reflected on Zakat and CSR: Indonesian Sharia Banking Financial Performance. Journal of Asian Finance, Economics and Business, 8 (1), pp. 225-235.

Fadilah, A., dan Mahrus. (2019). Pengelolaan Dana Tabarru’’ pada Asuransi Syariah dan Relasinya Dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional.Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(10), 87-103.

Faraj, S. T. (2016). Insurance of Zakat: A Comparative Jurisprudence Study. Journal Of Bhoth And Shareia Studies.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 106/DSNMUI/X/ 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.Pdf.

Hassan, N., Rahman, A. A., dan Yazid, Z. (2018).Developing a New Framework of Waqf Management.Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 8(2), 279–297.

Husain, Fajrin. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi Menurut UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.Jurnal Lex Crimen, 5 (6).

Karim, H. (1993). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang.Pdf.

Peraturan Bank Indonesia No.11/15/PBI/2009 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Kompilasi Hukum Islam.Pdf.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 junto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.Pdf.

POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syaria, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.Pdf.

POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Sayriah.Pdf.

Santri, Selvi H., dan Hardiansyah. (2020). Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa Terhadap Penetapan Klausula Baku.Jurnal UIR Law Review, 4 (1).

Setiawati, Neneng Sri. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi.Jurnal Spektrum Hukum, 15 (1).

Soekanto, S. (2010).Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunarmi.(2012). Pemegang Polis Asuransi dan Kedudukan Hukumnya.Jurnal Ilmu Hukum, 3 (1).

Swartz, Nico P., dan Coetzer, P. (2010). Takaful: An Islamic Insurance Instrument. Journal of Development and Agricultural Economics, 2 (10), pp. 333-339.

Undang-Undang Dasar 1945.Pdf.

Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.Pdf.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.Pdf.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.Pdf.

Usman, R. (2009). Hukum Perwakafan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v9i2.9824

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi diterbitkan Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum 

Jl. T. Rizal Nurdin KM 4,5 Sihitang Padangsidimpuan

e-mail : yprudentia@gmail.com

ISSN CETAK: 2442-6822

ISSN ONLINE: 2580-5134

 

 Flag Counter

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License