ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NO.1353/Pdt.G/2020/PA.Mdn TENTANG PEMBATALAN HIBAH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Purnama Hidayah Harahap (UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsisimpuan, Indonesia)

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menilik pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa dan memutus sengketa pembatalan hibah. Penelitian ini akan menganalisa putusan Pengadilan Agama tentang pembatalan hibah ditinjau dari maslahah. Kajian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perudang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang terdiri dari putusan Pengadilan Agama, kompilasi hukum Islam, kitab undang-undang hukum perdata, kompilasi hukum ekonomi syariah. Sedangkan sumber hukum sekunder terdiri dari kitab-kitab fikih Islam, buku-buku hukum, dan artikel jurnal ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara sengketa pembatalan hibah dominan menerapkan pasal 35 ayat 1, pasal 36 ayat I undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang harta bersama dan pasal 1338 kitab undang-undang hukum perdata mengenai perjanjian/perikatan, sehingga mengabaikan pasal tentang kebolehan menarik objek hibah meskipun hibah tersebut tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Sedangkan menurut teori maslahah yang digagas oleh al-Ghazali bahwa putusan Pengadilan Agama yang dibuat oleh majelis hakim idealnya untuk mewujudkan konsep maqasid syariah yakni pemeliharaan terhadap harta dan keturunan. Dengan demikian, dapat menghindari dampak negatif yang bakal terjadi dalam hubungan keluarga, seperti hubungan orang tua dengan ahli  warisnya. Namun menurut teori keadilan Hans Kelsen menyatakan bahwa pertimbangan yang dilakukan oleh hakim dalam memutus perkara pembatalan hibah lebih cendrung tidak konsisten dalam penerapan sistem hukum yang berlaku sehingga menurutnya belum sepenuhnya terpenuhi rasa keadilan yang dimaksud.


Keywords


Pembatalan Hibah, Putusan Pengadilan, Maslahah.

Full Text:

PDF

References


Abduh, Muhamad, and Tutik Hamidah. “Tinjauan Mashlahah Imam Al-Ghazali Terhadap Taklik Talak Dalam Hukum Positif Indonesia.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 19, no. 2 (2021).

Adhani, Oktaviana, and Bagiyo Atmaja. “Keabsahan Pembatalan Hibah Akibat Pemberi Hibah Jatuh Miskin.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 1 (2020): 95–103.

Akbar, Patrialis. “Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,” 2009.

Alexander, Ongky. “Efektivitas Pembagian Harta Gono-Gini Pasca Perceraian Dalam Persfektif Yuridis Sosiologis.” El-Ghiroh: Jurnal Studi Keislaman 16, no. 01 (2019): 113–29.

Ali, H Zainuddin. Filsafat Hukum. Sinar Grafika, 2023.

Anshori, Abdul Ghofur. Filsafat Hukum Hibah Dan Wasiat Di Indonesia. UGM PRESS, 2018.

Bashori, Dhofir Catur, and Miftahul Ichsan. “Pembatalan Hibah Oleh Pengadilan Agama.” HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam 5, no. 1 (2021).

———. “Pembatalan Hibah Oleh Pengadilan Agama.” HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam 5, no. 1 (2021).

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.

Budify, Alyatama, Jelitamon Ayu Lestari Manurung, and Satria Braja Hariandja. “Pembatalan Akta Hibah Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt. G/2019/PN. Pms.” SIGn Jurnal Hukum 2, no. 1 (2020): 72–85.

Hannifa, Vaula Surya, Johni Najwan, and M Amin Qodri. “Hak Waris Anak Angkat Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Indonesia.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 3, no. 1 (2022): 34–48.

Hariyanto, Budi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Kuh Perdata) Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).” IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 8, no. 2 (2020): 28–42.

Hidayat, Asep Dadang, Mulyadi Mulyadi, Senki Nurachmadi, N Irfan, and Aufa Aufa. “PEMBATALAN AKTA HIBAH DALAM PERSPEKTIF IMAM MADZHAB.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 10, no. 001 (2022): 51–64.

Ibrahim, Zumiyati Sanu. “Implikasi Pembatalan Hibah (Suatu Tinjauan Hukum Islam).” Jurnal Al Himayah 5, no. 2 (2021): 132–46.

INDONESIA, UNDANG-UNDANG REPUBLIK. “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama,” 2006.

Indriyani, Irma. “Pengaruh Aliran Hukum Positivisme Dan Rasa Keadilan Di Indonesia.” AHKAM 1, no. 1 (2022): 193–204.

Izzah, Nurul Aqidatul, Saharuddin Saharuddin, and Bakhtiar Tijjang. “Legitime Portie Dalam Pemberian Hibah Wasiat.” Jurnal Litigasi Amsir 9, no. 2 (2022): 146–57.

Mu’minin, Muhammad Shofwanul. “Konflik Keluarga Akibat Pembagian ‘Harta Waris’ Dengan Hibah Perspektif Kompilasi Hukum Islam.” Sakina: Journal of Family Studies 4, no. 3 (2020).

Muttaqin, Elfran Bima, and Andi Aspiani Eka. “Hukum Pembatalan Hibah Dari Orang Tua Kepada Anaknya.” Paulus Law Journal 1, no. 1 (2019): 30–39.

Muzhdalifah, Imelda Aulia. “Pembatalan Akta Hibah Berdasarkan Akta Ppat Dari Mertua Kepada Menantu (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 50/PDT. G/2020/PA. KUPANG).” Indonesian Notary 4, no. 2 (n.d.): 22.

Nugroho, Sigit Sapto, and M SH. Sukma Hukum Keadilan Berhati Nurani. uwais inspirasi indonesia, 2019.

Nursandi, N, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Gusti Ketut Sri Astiti. “Akibat Hukum Perjanjian Pemberian Hibah Tanah Kepada Anak Angkat Yang Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Menurut Kuh Perdata.” Jurnal Analogi Hukum 4, no. 3 (2022): 271–76.

Over, Implications Of Marad Al-Mawt, and Hibah Agreement. “Implikasi Marad Al-Mawt Ke Atas Akad Hibah.” Journal of Contemporary Islamic Law 5, no. 2 (2020): 22–28.

Rahim, Nasrullah Abdul, Muhammad Amar Adly, and Akmaluddin Syahputra. “Studi Pandangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan Terhadap Fatwa MUI Sumut Tentang Istbat Talak Di Luar Sidang Pengadilan Agama.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 10, no. 01 (2022): 239–56.

RIWANTO, AGUS. “MENGEMBANGKAN PARADIGMA SISTEM HUKUM DARI POSITIVISME KE KONSTRUKTIVISME,” n.d.

Sa’di, Mohammad Miftahus, and Rachmad Risqy Kurniawan. “ANALISIS TENTANG HIBAH DAN KORELASINYA DENGAN KEWARISAN DAN PEMBATALAN HIBAH MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA,” 2021.

Saputra, Julfan, Sri Sudiarti, and Asmaul Husna. “Konsep Al-‘Ariyah, Al-Qardh Dan Al-Hibah.” Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam 2, no. 1 (2021): 19–34.

Sari, Muspita. “Perbandingan Penarikan Hibah Dengan Pembatalan Akta Notaris (Kajian Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).” Jurnal Ar-Risalah 2, no. 2 (2022): 10–28.

———. “Perbandingan Penarikan Hibah Dengan Pembatalan Akta Notaris (Kajian Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).” Jurnal Ar-Risalah 2, no. 2 (2022): 10–28.

Saripah, Ipah, and Ila Nurmila. “Hukum Hibah ‘Umra Menurut Imam Malik Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1666.” Istinbath| Jurnal Penelitian Hukum Islam 14, no. 2 (2020): 149–90.

Sharif, Nur Safina Mohd, and Noor Lizza Mohamed Said. “Maqasid Syariah Dalam Keharusan Hibah Ruqba.” Journal of Contemporary Islamic Law 7, no. 2 (2022): 96–105.

Sulasina, Serli, Teki Prasetyo Sulaksono, and Yuli Kurniasih. “Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 267 K/Ag/2018 Tentang Sengketa Hibah Harta Bersama Dalam Perkawinan.” SOCIAL PEDAGOGY: Journal of Social Science Education 1, no. 2 (2020): 137–49.

Syaifudin, Endra. “Pandangan Islam Tentang Penghibah Yang Mencabut Kembali Hibahnya Dari Penerima Hibah.” Warna Warni Gagasan, n.d., 64.

Syarofit, Miqdarul Khoir, and Anisatun Nur Laili. “Hukum Hibah Tanah Untuk Gereja Persepektif Empat Mazhab.” JOSH: Journal of Sharia 1, no. 1 (2022): 1–11.

Zahra, Siti Fatimatu. “Tinjauan Hukum Gugatan Pembatalan Hibah Dari Ayah Kepada Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 6/Pdt. G/2015/Pta. Mks),” 2021.




DOI: https://doi.org/10.24952/almaqasid.v9i2.9699

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


 photo GoogleScholarLogo_zpsazznnfnm.jpg photo GoogleScholarLogo_zpsazznnfnm.jpg

P-ISSN: 2442-6644

E-ISSN : 2580-5142

Gmail : almaqasidfasihpsp@gmail.com

Ketentuan Hak Cipta

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License Flag Counter