PERUBAHAN BATAS USIA MINIMUM PERKAWINAN SEBAGAI UPAYA MENCEGAH DISKRIMINASI GENDER TERHADAP PEREMPUAN

Darania Anisa (UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia)

Abstract


Gender discrimination can be seen from the number of underage marriages by girls which is influenced by society's stigma against women. Their rights as children are difficult to fulfill like boys. The psychological immaturity of children triggers the occurrence of domestic violence. Global data show that girls who marry before the age of 15 experience a 50% increase in the like chilhood of experiencing domestic violence (KDRT). Every child has the right and the right to protection at an early age and treat equally, without discrimination on the basis of sex. Previously, minimum marriage age for women was 16 (sixteen) years old while men's 19 (nineteen) years of age became 19 (nineteen) due to changes in the regulation on Minimum age of marriage in Law No. 16 of 2019 On marriage as an expression of gender equality as an objective of the Sustainable Development Goals agenda.

Keywords


Marriage Dispensation; Gender Equality; Sustainable Development

Full Text:

PDF

References


A. Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Child (Konvensi Hak Anak).

B. Buku

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, cet.ke-2, Jakarta: Prenada Media Group, 2005.

Muhammad Joni dan Zulchaina z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti: Bandung.

Sita T, Van Bemellen dan Mies Grinjs, “Perdebatan Tentang Perkawinan Anak, Mulai dari Zaman Kolonial Hingga Ke Kurun Jawa Masa Kini: Adat, Agama, dan Negara”, dalam Horii, Grinjs, Irianto, dan Saptandari, Menikah Muda di Indonesia, Suara, Hukum dan Praktek, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor. 2018.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press: Jakarta, 1986.

Sonny Dewi Judiasih, dkk, Kedudukan Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Rangka Pencegahan Perkawinan Bawah Umur di Indonesia, Unpad Press: Bandung, 2021.

C. Jurnal/Artikel

Depri Liber Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”, Jurnal: Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol 8 No 1, 2017.

Eka Yuli Handayani, “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Putri di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu”, Jurnal Maternity and Neonatal, vol 1 No 5, 2014.

Jill K. Conway (et.al), “Introduction: The Concept of Gender”, Doedalus, vol 116 No 4, 1987.

Rahmi Fitrianti dan Habibullah, “Ketidaksetaraan Gender Dalam Pendidikan: Studi Pada Perempuan di Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang”, Sosiokonsepsia, vol 17 No 1, 2012.

Ruohan Wu dan Xueyu Cheng, “Gender Equality in The Workplace: The Effect of Gender Equality on Productivity Growth Among The Chilean Manufactures”, The Journal of Developing Areas, Vol 50 No 1, 2016.

Shirin Heidar, (et al), “Sex and Gender Equality in Research: Rationale for the SAGER Guidelines and Recommended Use”, Research Integrity and Peer Review, Vol 1 No 2, 2016.

Sonny Dewi Judiasih (et,all), “Sustainable Development Goals and Elimination Children’s Marriage Practice in Indonesia”, Jurnal Notariil, Vol 4 No. 1, 2019.

D. Website

Binti Mufrida, Angka Perkawinan Anak Naik Tajam hingga 300% saat Pandemi, Sindonews.com, senin 27 Juni 2022. Diakses dari https://nasional.sindonews.com/read/810163/15/angka-perkawinan-anak-naik-tajam-hingga-300-saat-pandemi-1656317203, tanggal 17/07/2022.

CNN Indonesia, Pernikahan Bawah Tangan dan Manipulasi Data Usia, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup20160723080853-277-146518/pernikahan-bawah-tangan-dan-manipulasi-data-usia, tanggal 17/07/2022.

Detik.com, Indonesia Masih Darurat Perkawinan Anak. diakses dari https://news.detik.com/kolom/d-404482/Indonesia-masih-darurat-perkawinan-anak, tanggal 17/07/2022.

Fitria Chusna Farisa, Marak Perkawinan Usia Anak, Berapa Usia Minimal Menikah Menurut UU? Kompas.com, 27/05/2022. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/10142551/marak-perkawinan-usia-anak-berapa-usia-minimal-menikah-menurut-uu?page=all, tanggal 17/07/2022.

Global Intiative to End All Corporal Punishment of Children, “Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women”, diakses dari https://endcorporalpunishment.org/human-rights-law/cedaw/, tanggal 16/07/2022.

Humanium, “Child Marriage”, diakses dari https://www.humanium.org/en/ child-marriage/ tanggal 15/07/2022.

Idris Cholik, “Perkawinan Usia Anak Dapat Meningkatkan Angka Perceraian”, 2020. Diakses dari http://bengkulu.bkkbn.go.id/ip=2601, tanggal 15/07/2022.

Kabar Bajo, Heboh Pernikahan Anak di Bawah Umur di Wajo: Pengantin Pria dan Wanita Masih SMP, kumparan.com, 25 Mei 2022. Diakses dari https://kumparan.com/kabarwajo/heboh-pernikahan-anak-di-bawah-umur-di-wajo-pengantin-pria-dan-wanita-masih-smp-1y8kdFhuuEb/full, tanggal 17/07/2022.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), “Hak Konstitusi”. Diakses dari https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/ 2018/Publikasi40%20HAK%20KONSTITUSI.pdf, tanggal 17/07/2022.

UNICEF, “Child Marriage”, 2021, diakses dari https:/www.unicef.org/rosa/ what we-do/child-marrige, tanggal 16/07/2022.




DOI: https://doi.org/10.24952/almaqasid.v9i1.7861

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


 photo GoogleScholarLogo_zpsazznnfnm.jpg photo GoogleScholarLogo_zpsazznnfnm.jpg

P-ISSN: 2442-6644

E-ISSN : 2580-5142

Gmail : almaqasidfasihpsp@gmail.com

Ketentuan Hak Cipta

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License Flag Counter