PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM TINJAUAN FIKIH DAN UNDANG-UNDANG SERTA IMPLIKASINYA PADA MASYARAKAT DESA TANJUNG ANOM KEC. PANCUR BATU DELI SERDANG

Syafruddin Syam (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
Bagus Ramadi (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)

Abstract


ABSTRAK

 

Pernikahan dalam agama Islam ialah suatu bentuk ibadah, hal tersebut relevan terhadap defenisi perrnikahan dalam Kompilasi Hukum Islam yang bunyinya pernikahan ialah akad yang sangat kuat mitsaqan ghalizhan guna mentaati perintah Allah serta melaksanaknnya yakni ibadah. Agama serta negara turut memberi aturan pernikahan, khususnya aturan negara pada usia calon suami dan istri hingga bisa diakui dewasa dan telah matang, dengan tujuan tercapainya keluarga yang harmonis. Namun didapati berbagai kasus pernikahan di bawah umur terjadi di Indonesia. Dari masalah tersebut, penulis akan meneliti terkait bagaimana aturan agama serta negara dalam mengatur pernikahan pada usia muda. Penelitian ini memakai metode penelitian kualitatif dengan memakai pendekatan penelitian lapangan. Setelah melakukan penelitian dengan menganalisa informasi dan data yang didapatkan, penulis berkesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan hukum Islam yang secara rinci mengatur batasan usia dalam pernikahan, hanya diatur oleh negara dalam undang-undang pernikahan. Penulis juga menemukan kesimpulan bahwa ada banyak faktor dan tujuan yang melatarbelakangi setiap dari calon pasangan suami istri melangsungkan pernikahan di bawah umur. Diantara faktor dan tujuannya ialah ingin menjaga agama, kehormatan dan meraih kebahagiaan serta kesejahteraan hidup. Seperti kasus pernikahan pasangan suami istri di bawah umur di daerah Pancur Batu di Desa Tanjung Anom. Mereka memutuskan menikah pada usia muda sebab calon suami yang datang ialah orang yang baik agama dan akhlaknya, sehingga mereka mengharapkan kehidupan pernikahan yang mereka jalani diberkahi sesuai dengan apa yang mereka cita-citakan.

 

Kata Kunci: Pernikahan di bawah Umur, Fikih, Undang-undang

Keywords


Pernikahan di bawah Umur, Fikih, Undang-undang

Full Text:

PDF

References


Riyadh: Dār Maimān, 2009.

Al-Bukhāriy, Muhammad bin Ismā`il, Shahīh al-Bukhāriy, Riyadh: Dār al-Salām, 1998.

Al-Fauzān,Sāleh bin Fauzān bin Abdullah, Al-Mulakhkhaṡ al-Fiqh, Riyadh: Dār `Āshimah, 1423 H

Al-Kuthbi, Moh Habib , Dampak Perkawinan di Bawah Umur Terhadap Hubungan Dalam Rumah Tangga, Studi Kasus di Desa Purwodadi Kecamatan Tepus Kabupaten Gunung Kidul th. 2010-2013, Tesis, Yokyakarta: 2016.

Al-Mahalli, Jalalluddin Muhammad dan Jalaluddin Abdurrahmān as-Suyuthi, Tafsir Jalalain, Surabaya: Pustaka eLBA, 2010.

al-qurasyi, Isma`īl bin Katsir, Tafsīr Alquran al-`Ażīm, Riyadh: Maktabah Dār as-Salām, 1998.

az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam wa Adillatuhu Jakarta: Gema Insani, 2011.

Departeman Agama RI, Kompilasi Hukum Islam diIndonesia, Jakarta: Departeman Agama RI, 2000.

Gunarsa,Singgih D, Psikologi untuk keluarga , Jakarta: PT BPK Gunung Mulia, 1995.

Jurnal Studi Pemuda vol. 3 no. 1, Mei 2014

Lutfiati, Dian, Metodologi Penelitian Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2017

Mawardi, Marmiati, Problematika Perkawinan di Bawah Umur, Jurnal “Analisa” vol. 19 no. 02 Juli-Desember 2012.

Muslim, Muslim bin Hajjāj bin , Shahīh Muslim, Riyadh: Dār al-Salām, 2000.

Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandigan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim,Yogyakarta: Academia + Tazaffa, 2009.

Rofiq, Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Cet IV, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000.

Sālim, Abu Malik Kamal bin al-Sayyid, Ensiklopedi Fiqih Wanita, Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2006.

Topsfiel, Jewel dan Amilia Rosa, https://www. Matamatapolitik.com/mengapa-pernikahan-di bawah-umur-marak-di-Indonesia/. h 2.

Wafa, Muhammad Ali, Tela`ah Kritis Terhadap Perkawinan Usia Muda Menurut Hukum Islam, Jurnal Ahkam Volume 17, nomor 2, 2017.

Wawancara dengan Ummu Raihan di Desa Pancur Batu pada tanggal 12 November 2022

Wawancara dengan Ummu Hanif di Desa Pancur Batu pada tanggal 12 November 2022

Wawancara dengan Ummu Hanif di Desa Pancur Batu pada tanggal 13 November 2022




DOI: https://doi.org/10.24952/tazkir.v9i1.7165

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Syafruddin Syam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Editorial Office:

Institute for Research and Community Services; Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Jl. T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang 22733 Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Indonesia.
Phone: (+62) 634  22080  Faximili: (+62) 634 24022
e-mail: lppm@uinsyahada.ac.id

 

Free counters!

View My Stats