Strategi Pemberdayaan Ekonomi Mustahiq Melalui Pendistribusian Zakat Produktif

Aliman Syahuri Zein (Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan, Indonesia)

Abstract


Abstract Zakat is an instrument of fiscal policy that is very strategic to develop a society's economy. This is supported by  the  majority of Indonesian Muslims who are estimated to be able to pay zakat. The potential for zakat in Indonesia is reaching 6.5 trillion per year. This potential should be able to reduce poverty if it can be managed properly. The concept of mustahiq economic empowerment carried out by the Mandailing Natal District Baznas is limited to controlling the business, Controlling is done indirectly. Constraints faced by Baznas Mandailing Natal in mustahiq economic empowerment include; Baznas officers are limited, mustahiq lives far away, making it difficult to reach, mustahiq misuse the zakat funds received, so it is not in accordance with the proposed. The right strategy carried out by Baznas Mandailing Natal for future economic empowerment mustahiq, among others: a) change the pattern of productive zakat distribution from traditional to more modern, b) apply the 5C principle to assess the character of the mustahiq candidates, c) make maximum assistance to the business mustahiq.

 


 

Abstrak

 

Zakat merupakan instrumen kebijakan fiskal yang sangat strategis untuk pembangunan ekonomi masyarakat. Hal ini didukung oleh jumlah mayoritas ummat Islam Indonesia yang diperkirakan mampu membayar zakat, namun belum menunaikannya karena berbagai alasan. Potensi zakat di Indonesia cukup tinggi, mencapai 6,5 trilyun per tahun. Potensi ini seharusnya mampu mengurangi angka kemiskinan jika dapat dikelola dengan tepat. Konsep pengelolan zakat produktif yang dilakukan Baznas Kabupaten Mandailing Natal masih tergolong tradisional. Artinya baru hanya melibatkan pihak Baznas dan mustahiq. Konsep pemberdayaan ekonomi mustahiq yang dilakukan Baznas Kabupaten Mandailing Natal hanya sebatas controlling usaha. Controlling ini dilakukan secara tidak langsung, biasanya melalui telepon. Kegiatan controlling ini dilakukan dengan tidak terjadwal. Kendala yang dihadapi Baznas Mandailing Natal dalam pemberdayaan ekonomi mustahiq antara lain; SDM (petugas) Baznas yang terbatas, tempat tinggal mustahiq  jauh, mustahiq menyalahgunakan dana zakat yang diterima,  Strategi yang tepat dilakukan oleh Baznas Mandailing Natal untuk pemberdayaan ekonomi mustahiq ke depan, antara lain: a) merubah pola distribusi zakat produktif dari tradisional menjadi lebih modern, b)menerapkan prinsip 5C untuk menilai karakter calon mustahiq, c)melakukan pendampingan secara maksimal terhadap usaha mustahiq.

 

Keywords


Strategic, Economic Empowerment, Zakah, Productive

Full Text:

PDF

References


Anwar, Achmad Syaiful Hidayat. Model Pemberdayaan Ekonomi Mustahiq Melalui Zakat, dalam Jurnal Jeam, Volume XV, Edisi April, Tahun 2016.

Anwar, Ahmad Thoharul. Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat, Jurnal Zakat dan Wakaf, Volume, 5, Nomor, 1, Edisi Juni, Tahun 2018.

Bantanie, Syafe‟i., Zakat, Infak, dan Sedekah. Bandung: Salamadani, 2011

Hafidhuddin, Didin., Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani. 2002.

Hafidhuddin, Didin.,,. Panduan Praktis tentang Zakat, Infak, Sedekah. Jakarta: Gema Insani. 1998.

Helmy, Masdar., Memahami Zakat dan Cara Menghitungnya. Bandung: Al Ma‟arif. 2001.

Hunger, J. David & Wheelen, L. Thomas. Manajemen Strategis, terj. Julianto Agung. Yogyakarta: Andi, 2009.

Iriantara, Yosal., Manajemen Strategis Public Relations. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2004

Ismail Yusanto, Muhammad dan Karebet Widjajakusuma, Muhammad.

Manajemen Strategis: Perspektif Syari’ah. Jakarta: Khairul Bayan. 2003.

Jauch, Lawrence R. dan F. Glueck, William. Manajemen Strategis dan Kebijakan Perusahaan. terj. Murad dan Henry Sitanggang. Jakarta: Erlangga, 1998.

Maghfiroh, Siti. Model Manajemen Strategis Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Zakat,Infak, Sedekah (Studi Kasus pada LAZIS Qaryah Thayyibah Purwokerto), dalam jurnal Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Volume 5, Nomor 2, tahun 2015.

Mubasiruna, Distribusi Zakat Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, dalam jurnal Inferensi: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan. Volume 7, Nomor. 2, tahun 2013.

Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Teungku., Pedoman Zakat. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2002.

Nizar, Muhammad. Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah (ZIS) Di Masjid Besar Syarif Hidayatullah Karangploso Malang, dalam jurnal Malia, Volume 8, Nomor 1, Edisi Desember, tahun 2016.

Pearce II, John A. dan Robinson, Jr Richard B., Manajemen-Strategis, Formulasi, Implementasi dan Pengendalian. Jakarta: Salemba Empat, 2008.

R. David, Fred., Strategic Management: Concepts and Cases, Terj. Ichsan Setyo Budi. Jakarta: Salemba Empat, 2006.

Rahardjo, M. Dawam. Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1999.

Rivai, Veithzal dan Arviyan Arifin, Islamic Banking. Jakarta: Bumi Aksara, 2010.

Siagian, Sondang P. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara. 1999.

Syaiful dan Suwarno, Kajian Pendayagunaan Zakat Produktif Sebagai Alat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Mustahiq) Pada Lazismu Pdm Di Kabupaten Gresik, dalam jurnal Benefit: Managemen dan Bisnis, Volume 19, Nomor 2, Edisi Desember, Tahun 2015




DOI: https://doi.org/10.24952/masharif.v8i2.3356

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Keislaman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter  

 

  

 

 

 

Plagiarism Checked by: