Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendistribusian Dan Pendayagunaan Dana Zakat

Masrul Efendi Umar Harahap* -  IAIN Padangsidimpuan, Indonesia

Supp. File(s): common.other

Abstrack: paying zakat in addition to obligations is also proof of concern for others, because zakat issued can help the poor consumptively and productively depending on its utilization. This study examines the effectiveness of community empowerment through the distribution and utilization of zakat funds with a literature review by looking at zakat funds as a means of empowerment that has a very large effect on community welfare. The results of this study are that the effectiveness of community empowerment through zakat funds is measured by the achievement of goals, the accuracy of the distribution and utilization of zakat funds to those who have earned it or called 8 asnaf, and with these zakat funds the poor (mustahiq) are helped and able to change. the status of being a prosperous society (muzakki). In addition to the distribution process that is precisely targeted, the utilization of zakat funds is also a top priority, namely by investing in zakat funds, the results of which will be distributed to the needy and the poor.

Key Word: effectiveness, community empowerment, distribution and utilization zakat fund 

Abstrack : menunaikan zakat selain kewajiban juga merupakan bukti kepedulian terhadap sesama, sebab zakat yang dikeluarkan dapat membantu masyarakat miskin secara konsumtif maupun produktif tergantung kepada pemanfaatannya. Penelitian ini mengkaji tentang efektivitas pemberdayaan masyarakat melalui pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat dengan kajian pustaka dengan melihat dana zakat sebagai alat pemberdayaan yang sangat besar pengaruhnya terhadap kesejahteraan masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa efektifnya sebuah pemberdayaan masyarakat melalui dana zakat diukur dari tercapainya tujuan, ketepatan sasaran pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat kepada orang yang berhaq mendapatkannya atau disebut dengan 8 asnaf, dan dengan dana zakat tersebut masyarakat miskin (mustahiq) terbantu dan mampu berubah status menjadi  masyarakat sejahtera (muzakki). Disamping proses pendistribusian yang tepat sasaran pendayagunaan dana zakat juga menjadi prioritas utama yaitu dengan cara menginvestasikan dana zakat yang hasilnya nanti dibagikan kepada para fakir dan miskin.

Key Word : efektivitas, pemberdayaan masyarakat, pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat

Supplement Files

  1. Aisyiah, Potret Kemiskinan, Jurnal ekonomi Pembangunan, Surakarta FE UMS, Volume: 2 (8), 2001.
  2. Al-Zuhayly Wahbah, Fiqh Zakat Dalam Dunia Modren, terjemahan Agus Effendi et al, Fiqhu al-Zakah, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005.
  3. Al-Zuhayly Wahbah, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Terjemahan Abdul Hayyie et al, kitabu al-Zakah ala al-Mazhabi al-Arba’ah, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005.
  4. Aprillia, et al Pembangunan Berbasis Masyarakat, Bandung: Cv. Alfabeta, 2014.
  5. Hafidhuddin Didin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
  6. Hamid Abdul, Fiqih Zakat, (LP2 STAIN, Curup, 2012.
  7. Handoko T. Hani, Manajemen, Yogyakarta: BPFB, 1998), Edisi ke-2.
  8. Harahap Syahrin, Islam Konsep dan Implementasi Pemberdayaan, Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1999.
  9. Harun Rochajat dan Elvinaro, Komunikasi Pembangunan dan Perubahan Sosial, Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 2012.
  10. Hasan M. Ali, Zakat dan Infaq, (Jakarta : Kencana, 2006.
  11. Hikamat Harry, Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Bandung : Humaniora Utama Press, 2004) Cet, Ke-2.
  12. J.P Cambel, , Riset Dalam Efektivitas Organisasi, terjemahan Sahat Simamora, Jakarta: Erlangga, 1978.
  13. lihat Syarah Nawawi, Jilid 8.
  14. MardikantTotok o, Pemberdayaan Masyarakat dalam Persfektif Kebijakan Publik, Bandung: Cv. Alvabeta, 2013.
  15. Martono Nanang, Sosiologi Perubahan Social, (Perspektif Klasik, Modern, Postmodern, dan Psikologi), Jakarta: PT. RajaGrafindo, 2011.
  16. Masdar F Mas’udi, Menggagas Ulang Zakat, Bandung : Mizan, 2005.
  17. Mufraini Arief, Akutansi dan Manajemen Zakat, Jakarta: Kenvana Prenada Media Group, 2008.
  18. Nawawi Ismail, Zakat dalam Perpektif Fiqh, Sosial dan Ekonomi, Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010.
  19. Qadratillah Meity Taqdir, et al., Kamus Bahasa Indonesia untuk Pelajar, Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, 2011.
  20. Qardhawi Yusuf, Fiqh Zakat, Terjemahan Didin H. et al, Fiqh al-Zakah, Jakarta: Zikrul Media Intelektual, 2005.
  21. Qardhawi Yusuf, Hukum Zakat, Terjemahan Didin H. et al, Hukmu al-Zakah,t, Jakarta, Lentera Antar Nusa dan Mizan, Cet. VI 1996.
  22. Qardhawi Yusuf, Spektrum Zakat dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan, Terjemahan Syafril Halim, Dur al-Zakah fi alaj al-Musykilat al-Iqtisadiyyah, Jakarta: Zikrul Media Intelektual, 2005.
  23. R Randi. et, al, Manjemen Pemberdayaan, Jakarta : PT. Elex Media Komputindo, 2007.
  24. Sabiq Syaid, Fiqh Sunnah, Terjemahan Salman Harun at al, Fiqh al-Sunnah, Bandung: Al-Ma’arif, 1996.
  25. Slamet Abidin dan Moh Suyono, Fiqih Ibadah, Bandung: CV Pustaka Setia. 1991.
  26. Suharto Edi, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bandung : PT. Refika Aditama, 2009.
  27. Teguh Sulistiyani Ambar, Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan, Yogyakarta: Gava Media, 2004.
  28. Undang-undang Tentang Pengelolaan Zakat No. 23 Tahun 2011 , Bab III Pasal 23 dan 26.


 

SEKRETARIAT JURNAL AT-TAGHYIR

Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam

Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi

Jl. H.T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang Padangsidimpuan Telp. (0634)22080.

 Email: jurnaltaghyir@uinsyahada.ac.id