Pemeriksaan Perkara dan Asas Praduga Tak Bersalah (Analisis Hak Asasi Tersangka dalam Perspektif Hukum Islam)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hak- hak tersangka dalam hukum pidana Islam. Secara metodologis penelitian ini menggunakan pendekatan dengan penelitian kepustakaan library research, dimana sumber-sumber data dikumpulakan dan di klasifikasikan kemudian ditelaah dan dianalisa menggunakan analisis-konten. Pada prinsipnya secara substansi nilai-nilai yang terkandung dalam Islam mempunyai substansi hukum yang sama. Hak-hak ini sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tersangka dalam proses pemeriksaan perkaranya di dalam penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan. Asas praduga tak bersalah dalam hukum acara pidana Indonesia senafas dengan hukum pidana Islam yang juga menghormati hak asasi manusia terutama tersangka dalam hal dia belum terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan suatu tindak pidana. Menurut hukum pidana Islam asas praduga tak bersalah, dalam kaidah ushul fiqh disebut dengan Istishab yaitu metode menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumya, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut.Sama dengan hukum positif bahwa seseorang dalam hukum pidana Islam tidak dapat memikul kesalahan atau kejahatan orang lain, oleh karena itu asas praduga tak bersalah harus menjadi dasar utama dalam rangka menentukan pelaku dari suatu tindak pidana yang dituduhkan kepada seseorang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Mawardi, Abu Hasan Ali. “Al-Ahkam al-Sulthaniyah Wa-Wilayat al-Diniyah.” Beirut: Dar al-Fikr, 1996. Asa’ari, Asa’ari. “TRANFORMASI PERADILAN PADA MASA UMAR BIN ABDUL AZIZ (The Transformation of Justice in the Time of Omar Bin Abdul Aziz).” Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 2017. As-San’ani, Muhammad bin Ismail. “Al-Kahlani, Subul as Sulam.” Kairo: Syirkah Maktabah Mustafa al-Halabi, 1990. Baroroh, Nurdhin. “Metamorfosis ‘Illat Hukum’ Dalam Sad Adz-Dzari’ah Dan Fath Adz-Dzariah (Sebuah Kajian Perbandingan).” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 5, no. 2 (2017). Dermawan, Budi. “TRANSFORMASI PEMIKIRAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP HUKUM PIDANA NASIONAL (ANALISIS IMPLEMENTATIF JARIMAH HUDUD, QISHASH DAN TA’ZIR.” PhD Thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, 2020. Fauzia, Ana, and Fathul Hamdani. “Analysis of the Implementation of the Non-Conviction-Based Concept in the Practice of Asset Recovery of Money Laundering Criminal Act in Indonesia from the Perspective of Presumption of Innocence.” Jurnal Jurisprudence 11, no. 1 (2022): 57–67. Fernando, Zico Junius. “DUE PROCESS OF LAW DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA,” n.d. Gandara, Moh. “Kewenangan Atribusi, Delegasi Dan Mandat.” Khazanah Hukum 2, no. 3 (2020): 92–99. Hadi, Fikri. “NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA.” Wijaya Putra Law Review 1, no. 2 (2022): 170–88. Ichwanto, Alfan Maulidin. “Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Hukum Pidana Islam.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 20, no. 1 (2017): 181–206. Khafaji, Ayad Abdul-Hussein al-, and Ammar Muhammad Yunus al-Saadi. “Message in the Disease Plague of Jalal Al-Din Abd al-Rahman Ibn Abi Bakr al Suyuti.” CONTEMPORARY ISLAMIC STUDIENS MAGAZINE, no. 4 (2011). Khatib, Suansar. “The Legal Istinbâth of Ibnu Qayyim Al-Jauziyah in the Terms of Medication and Health.” Madania: Jurnal Kajian Keislaman 24, no. 2 (2021): 233–46. KHOIRUL, WARO. “Hak Imunitas Advokat Ditetapkan Tersangka Perspektif Siyasah Qadhaiyyah.” PhD Thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2022. Lumbanraja, Julius, Gomgom TP Siregar, and Syawal Amry Siregar. “ASPEK YURIDIS FEDERATION OF ADVOCATES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA (LBH FERARI) TERHADAP PROSES PENYIDIKAN TINDAKAN PIDANA UNTUK KOMUNITAS TIDAK MAMPU.” JURNAL RETENTUM 3, no. 1 (2022): 291–304. Nazaruddin, Nazaruddin, Husni Djalil, and M. Nur Rasyid. “Perlindungan Hak Asasi Tersangka Dalam Penyidikan Kepolisian (Studi Kasus Di Polres Pidie).” Syiah Kuala Law Journal 1, no. 2 (2017): 145–62. Nur, Tahmid. “Hukum Pidana Islam Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif.” Lembaga Penerbit Kampus (LPK), 2012. Prasetyo, Dwi, and Ratna Herawati. “Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 3 (2022): 402–17. Rismawati, Shinta Dewi. “Menebarkan Keadilan Sosial Dengan Hukum Progresif Di Era Komodifikasi Hukum.” Jurnal Hukum Islam 13, no. 1 (2015): 1–12. Rosyid, Maskur. “Istiṣḥāb Sebagai Solusi Pemecahan Masalah Kekinian.” Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran 18, no. 1 (2018): 45–64. Rusydi, Ibnu. Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid. Trigenda Karya, 1996. Saenah, Siti. “Jenis-Jenis Alat Bukti: Studi Perbandingan Antara Hukum Islam Dan Hukum Acara Perdata.” Journal Jurista 6, no. 1 (2017). Saiful-Aziz, A. “Posisi Lembaga Peradilan Dalam Sistem Pengembangan Hukum Islam,” 2017. Saputra, Angga. “Negara Hukum Indonesia,” 2022. Simamora, Janpatar. “Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 3 (2014): 547–61. Siswanto, Eko, and Athoillah Islamy. “Meninjau Ulang Polemik Formalisasi Hukum Islam Di Indonesia Perspektif Demokrasi Pancasila: Analisis SWOT.” MIYAH: Jurnal Studi Islam 18, no. 1 (2022): 19–40. Sultan, Lomba. “Kekuasaan Kehakiman Dalam Islam Dan Aplikasinya Di Indonesia.” Al-Ulum 13, no. 2 (2013): 435–52. Wulandari, Eva, and Evi Ariyani. “Extra Judicial Killing Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi 4, no. 1 (2022): 15–28. Yanti, Rika Afrida. “IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA: SEBUAH UPAYA POLITIK KONSTITUSIONALISME.” JURNAL AS-SAID 2, no. 1 (2022): 47–56.
DOI: https://doi.org/10.24952/multidisipliner.v9i1.7720
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Fatahuddin Aziz Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats
Editorial Office:
Pascasarjana UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan;
Jl. T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang 22733 Padangsidimpuan, North Sumatera, Indonesian.
Phone: (+62) 634 22080 Faximili: (+62) 634 24022 e-mail: studimultidisipliner01@gmail.com

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.