Hukum Memberi Nafkah Keluarga Dengan Hasil Judi Online Dalam Perspektif Hukum Islam

akhyar akhyar (STAIN Mandailing Natal Panyabungan, Indonesia, Indonesia)

Abstract


Nafkah adalah merupakan suatu harta yang diberikan kepada orang yang wajib dalam memproleh nafkah tersebut, makanan, pakaian serta tempat tingga merupakan salah satu bagian dari nafkah yang. Dan yang menjadi bagian dari penerima nafkah yaitu istri, orang tua, budak, anak kecil, serta wanita hamil yang telah ditalak dan dalamkeadaan masa iddah. Bahkan demikian hal itu bukan hanya itu saja yang dapat memperoleh nafkah, sebab hewan peliharaan kita juga berhak memproleh yang namanya nafkah. Dan adapun kewajiban dalam memberi nafkah yang paling dasarnya yaitu nafkah dari orang tua, yang dimana orang tua memiliki kewajiban dalam memberi nafkah kepada anak-anaknya. Akan tetapi dalam hal tersebut juga seorang suami juga memiliki kewajiban memberi nafkah terhadap istrinya, Sehingga diera modern tersebut telah banyak orang tua yang menggunakan tekhnologi sebagai bahan dalam memproleh nafkah yaitu salah satunya memberi nafkah dengan hasil judi online.


Keywords


Nafkah Keluarga, Hasil Judi Online, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Abu Aswad Al-Bayati. “Hukum Menerima Uang Dan Nafkah Hasil Judi.” Bimbingan Islam, 2021.

Ahmad Sarwad. Ensiklopedia Fikih Indonesia 7 Muamalat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019.

Ali Abu Bakar, Zulkarnain Lubis. Hukum Jinayat Aceh. Aceh: prenada Media, 2019.

Erwandi Tarmizi. Harta Haram Muamalat Konterporer. Berkat Mulia Insani, 2018.

Husni Fuaddi, Nurhadi. Konsep Nafkah Keluarga Dalam Islam. GUEPEDIA, 2020.

Khalifi Elyas Bahar. Kiat-Kiat Menjadi Suami Penyejuk Hati Istri. Yogyakarta: SAUFA, 2016.

Maharati Marfuah. Hukum Fikih Seputar Nafkah. Lentera Islam, 2020.

Muhammad Zakaria, Nurhadi. Nafkah Anak Perspektif Dual Sistem Hukum Di Indonesia. GUEPEDIA, 2021.

Sopiandi, Abdul Rouf, Sudirman Anwar. Nafkah Dalam Pandangan Islam. Riau: Zahen Publisher, 2020.

Zainuddin Ali. Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Sinar Grafika, 2022.




DOI: https://doi.org/10.24952/almaqasid.v8i2.6277

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


 photo GoogleScholarLogo_zpsazznnfnm.jpg photo GoogleScholarLogo_zpsazznnfnm.jpg

P-ISSN: 2442-6644

E-ISSN : 2580-5142

Gmail : almaqasidfasihpsp@gmail.com

Ketentuan Hak Cipta

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License Flag Counter