DAMPAK PERCERAIAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PROSEDUR PERUNDANG-UNDANGAN

Ramadhan Syahmedi Siregar* -  Lecturer of Syariah and Law Sciences Faculty at UIN North Sumatera Jl. Williem Iskandar Pasar V, Medan Estate, Medan, Sumatera Utara 20371, Indonesia

Abstract: Divorce is a legal event, and then it should be an event carried out in accordance with rules of legal and judicial procedures. Otherwise it will result in lack recognized a divorce, this is in line with what is mandated in Law No. 1 of 1974 on article 38 and 39, which reads: "Divorce can only be done in front of the competent court after the relevant court and unsuccessfully tried to reconcile the two parties", it is stated in article 38 of Law No. 1 of 1974. While the Article 39 paragraph (2) to conduct a divorce there must be a sufficient reason that between husband and wife will not be able to live in harmony as husband and wife.

Keywords: Impact, Divorce Law, Procedure

 

Abstrak: Perceraian adalah peristiwa hukum, dan kemudian harus menjadi acara dilakukan sesuai dengan aturan prosedur hukum dan peradilan. Jika tidak, akan mengakibatkan kurangnya diakui secara perceraian, hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang artikel 38 dan 39, yang berbunyi: "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan yang berwenang setelah pengadilan yang relevan dan gagal mencoba untuk mendamaikan kedua belah pihak ", dinyatakan dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Sedangkan Pasal 39 ayat (2) untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak akan mampu hidup secara harmonis sebagai suami dan istriami dan istri tidak akan mampu hidup secara harmonis sebagai suami dan istri.

Kata Kunci: Dampak, Perceraian, UU, Prosedur.

Keywords : Impact, Divorce Law, Procedure

  1. Abdul Djamali, Hukum Islam, Bandung: Mandar Maju, 1997.
  2. Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Media, 2003.
  3. Abdurrahman al-jaziri, Kitab al-Fiqh `ala Mazahib al-Arba`ah, Juz IV, Kairo: Dar al-Fikr, t.t.
  4. Abu Yahya Zakariya al-Anshary, Fath al-Wahhab, Singapura: Sulaiman Mar`iy, t.t.
  5. Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1995.
  6. Fuad Said, Perceraian Menurut Hukum Islam, Jakarta: Pustaka al-Husna, 1994.
  7. H. Mahmud Yunus, Kamus Ara Indonesia, Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsiran Al-Qur'an, Jakarta, 1973.
  8. H.S.A. Al-Hamdani, Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
  9. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Saudi Arabia: al-Arabiyah as-Saudiyah, 1404.
  10. Imam Taqi al-Din Abu Bakr ibn Muhammad Al-Hussaini, Kifayah Al Akhyar, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, t.t.
  11. Jono, Hukum Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
  12. Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-undang No. 1 Tanhun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Akasar, 1996.
  13. Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah dan Annalisa Yahana, Hukum Perceraian, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2013.
  14. Pagar, Adil Sebagai Syarat Poligami dalam Perspektif Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam, Analitica Islamica, Vol 3, No. 1, 2001, hlm. 21.
  15. Sajuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, cet. V, Jakarta: UI Press, 1986.
  16. Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Bandung: PT. Al-Ma`arif, 1994.
  17. Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan), Yogyakarta: Liberty, 1982.
  18. Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat , Jakarta: Haji Masagung, 2004.
  19. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 1994.
  20. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Jakarta: Balai Pustaka, 1997.
  21. Zahry Hamid, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Bina Cipta, 1978.

Open Access Copyright (c) 2015 Ramadhan Syahmedi Siregar
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman
Published by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan, Indonesia
Jl. T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang, Kota Padang Sidempuan
Phone: 0634-22080
Website: http://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/F/
Email: fitrah@iain-padangsidimpuan.ac.id