DUE PROCESS OF LAW DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN HAM

Rahmat Efendy Al Amin Siregar* -  Lecturer of Syari’ah Faculty at IAIN Ar-Raniry. Banda Aceh, Indonesian Jl. Syeikh Abdul Rauf Kopelma Darussalam Banda Aceh, Indonesia

Abstract: Basic rights are fundamental necessities of human beings. They are God’s natural gifts that should be respected as human dignity. In law, the criminal judicature process is set up from investigation, prosecution to court session. Actually, the efforts to implement human basic right into the law are to ensure the highest value of justice and humanity in accordance with the dignity of free people. Even though in the due process of law, the police have been given special rights or privileges to implement the function of investigating by the law to summon, examine, seize, arrest, search, confiscate something from the accused, they have to obey the due process of law principle itself. The law enforcing people’s adherence to the right of due process of law makes the accused have the right to be investigated according to the law of procedure. To realize this concept of due process of law relating to human basic rights in handling the criminal act, nobody is or can place himself/herself above the law, but he/she has to uphold the law supremacy and the law should be applied to anybody based on the principle of similar and fair treatment.

Keywords: Criminal Justice System, Human Rights

 

Abstrak: Hak-hak dasar adalah kebutuhan dasar manusia. Mereka adalah karunia alami Allah yang harus dihormati sebagai martabat manusia. Dalam hukum, proses peradilan pidana diatur dari penyidikan, penuntutan ke persidangan. Sebenarnya, upaya untuk melaksanakan hak dasar manusia ke dalam hukum adalah untuk memastikan nilai tertinggi keadilan dan kemanusiaan sesuai dengan martabat orang bebas. Meskipun dalam proses hukum, polisi telah diberikan hak khusus atau hak istimewa untuk melaksanakan fungsi menyelidiki oleh hukum untuk memanggil, memeriksa, menangkap, menahan, pencarian, menyita sesuatu dari terdakwa, mereka harus mematuhi karena proses prinsip hukum itu sendiri. Penegak hukum patuh terhadap masyarakat dalam kebenaran proses hukum membuat, terdakwa memiliki hak untuk diselidiki sesuai dengan hukum acara. Untuk mewujudkan konsep ini proses hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia dalam menangani tindak pidana, tidak ada yang dapat menempatkan dirinya di atas hukum, tetapi ia / dia harus menegakkan supremasi hukum dan hukum harus diterapkan kepada siapa saja berdasarkan prinsip perlakuan yang sama dan adil.

Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana, Hak Asasi Manusia

Keywords : Criminal Justice System, Human Rights

  1. Antonio Cassese, Hak-hak Asasi Manusia di Dunia yang Berubah, Terjemahan A. Rahman Zainuddin, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1994
  2. Bambang Waluyo, Komentar terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Aneka Ilmu. Semarang, 1989
  3. Dzulkifli Umar dan Usman Handoyo, Kamus Hukum, Quantum Media Press, Jakarta, 2010,
  4. Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui APTB dan APKDH Pada Sistem Peradilan di Indonesia, Alumni, Bandung
  5. Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta
  6. Peraturan Perundang-undangan:
  7. Undang-undang Dasar 1945 dengan perubahan Amandemen keempat,Tahun 2010
  8. Undang-undangRI No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
  9. Undang-undang RI No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  10. Undang-undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  11. Undang-undang RI No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Open Access Copyright (c) 2015 Rahmat Efendy Al Amin Siregar
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman
Published by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan, Indonesia
Jl. T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang, Kota Padang Sidempuan
Phone: 0634-22080
Website: http://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/F/
Email: fitrah@iain-padangsidimpuan.ac.id