“ TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI MAKANAN MELALUI JASA GRABFOOD ”

Muhammad Mahmud (UIN Sumatera Utara)

Abstract


Di zaman modern, perkembangan bisnis Indonesia tumbuh secara pesat. Para usaha mulai merambah ke dunia bisnis dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai sarana usaha. Seperti transaksi modern berupa transportasi online yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu PT Grab Indonesia yang memiliki layanan GrabFood (pesan antar makanan). Diketahui dalam layanan GrabFood terdapat beberapa akad di dalamnya, yaitu meliputi akad musyarakah, akad jual beli dan akad wakalah. Transaksi seperti itu dinamakan dengan multi akad. Ada hadist Nabi yang melarang tentang multi akad, yaitu dua akad/lebih dalam satu transaksi. Lalu bagaimana pandangan fiqh muamalah mengenai transakasi GrabFood yang terdapat akad lebih dari satu? Apakah GrabFood termasuk multi akad? Kenyataannya banyak masyarakat yang menggunakan layanan GrabFood dan banyak yang belum mengetahui keabsahan praktik GrabFood secara syariah. Dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli makanan melalui jasa GrabFood dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli makanan melalui jasa GrabFood. Pada tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli makanan via GrabFood dalam hal ini dibolehkan, karena objek, harga, dan waktunya diketahui oleh masing-masing pihak. Terkumpulnya beberapa akad menjadi satu transaksi dalam praktik jual beli makanan via GrabFood bukan termasuk ke dalam multi akad (al-uqud al- murakkabah) karena dalam transaksi ini akadnya berdiri sendiri-sendiri dan tidak saling menghimpun. Akad yang terjadi dalam transaksi GrabFood yaitu akad musyarakah, jual beli dan wakalah yang mempunyai akibat hukum yang berbeda, satu objek dalam waktu yang sama dengan imbalan dalam satu akad atau transaksi.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.